PORTAL JOGJA – Berdasarkan data Kemenkes per 15 Januari 2022, sebanyak 748 kasus Omicron di Indonesia, 75 persen di antaranya berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, syarat perjalanan ke luar negeri dengan tujuan wisata harus diperketat sebagai upaya untuk menekan laju kasus varian Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
“Jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata saat ini masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” kata Moeldoko dalam pernyataannya seperti dikutip Portal Jogja dari Antara.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Ditetapkan Pemerintah Rp14 Ribu Per Liter Mulai Hari Ini
Dari kasus yang berasal dari PPLN, menurut Moeldoko mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat dan Uni Emirat Arab.
Atas dasar tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali keperluan yang penting.
Hanya saja, pengetatan tersebut diperkirakan akan mengalami tantangan dalam identifikasi tujuan ke luar negeri.
“Tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja, namun sebenarnya untuk wisata,” kata Moeldoko.
Hanya saja pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri menurut Moeldoko akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan yang memiliki kepentingan mendesak seperti alasan kesehatan maupun kemanusiaan.***