PORTAL JOGJA - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk Wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 24 Januari 2022, sedang di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022.
Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan perpanjangan pemberlakuan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron.
Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Bina Administasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan, Inmendagri tersebut merupakan panduan bagi daerah.
"Panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah,” kata Safrizal ZA seperti dikutip Antara.
Dengan panduan tersebut, respons daerah untuk menekan jumlah kasus Covid-19 dapat dilakukan secara lebih terukur.
Seperti diketahui, usai masa libur Natal dan Tahun Baru, kasus harian virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data yang ada, varian Omicron menurut Menko Marinvest Luhut Pandjaitan, diprediksi akan mencapai puncaknya pada pertengahan Februari sampai dengan awal Maret.
Baca Juga: RS Jiwa Grhasia Gelar Vaksin Booster Untuk Lansia, Cek Kuota Per Hari dan Cara Daftarnya
Menyikapi kondisi tersebut, serta sesuai arahan Presiden Jokowi pada Rapat Kabinet Terbatas, Kemendagri menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yaitu Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali.