FAKTA Terungkap! Siskaeee Buat Konten Pornografi Motif Ekonomi, Eksibisonis Hingga Kondisi Psikologisnya

- 8 Desember 2021, 06:40 WIB
Link Video Siskaeee di Bandara Yogyakarta No Sensor Diburu Warganet, Polisi Sebut Tersangka Beraksi di 7 Situs
Link Video Siskaeee di Bandara Yogyakarta No Sensor Diburu Warganet, Polisi Sebut Tersangka Beraksi di 7 Situs /Tangkapan layar Twitter @siskaeee

Polisi menjerat FCN menggunakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Polisi juga akan menggunakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Dari Hasil pemeriksaan polisi juga mengetahui bahwa konten video porno itu yang dibuat Siskaeee juga cukup fantastis tersimpan di hardisk sebesar 60 GB. Kini Siskaeee mendekam di sel tahanan Polda DIY di Sleman Yogyakarta. ***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x