Insentif Untuk Guru PAI Non PNS Cair! Total Sebesar Rp66 Miliar

- 17 November 2021, 19:32 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Foto : Instagram @gusyaqut/

PORTAL JOGJA – Kabar menggembirakan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mulai mencairkan bantuan insentif total sebesar  Rp66 miliar.

Dilansir dari laman Kemenag, bantuan insentif tersebut diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru dan mengajar di sekolah yang belum tersertifikasi.  

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan bagi kesejahteraan guru PAI non PNS.

Baca Juga: Belanda Alami Lonjakan Kasus Positif Virus Corona, Rumah Sakit Dipenuhi Pasien Covid-19

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Yaqut Cholis Qoumas. 

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada tingkat pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” papar Ali Ramdhani.

Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian Terjadi 19 November 2021, Berikut Wilayahnya, SiapkanAlat untuk Melihatnya

Ia menegaskan, tidak ada pemotongan maupun pungutan untuk bantuan tersebut. “Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun,” tegas Ali Ramdhani.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x