Insentif Untuk Guru PAI Non PNS Cair! Total Sebesar Rp66 Miliar

- 17 November 2021, 19:32 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Foto : Instagram @gusyaqut/

Potongan hanya diizinkan untuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau biaya transfer antarbank.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Baca Juga: UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Terendah Jawa Tengah Berapa? 4 Provinsi Tidak Naik Tahun Depan

Selain guru PAI yang berhak menerima bantukan insentif dengan kriteria bukan PNS yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru dan mengajar di sekolah yang belum tersertifikasi, juga harus terdata dalam SIAGA per Maret 2021.

Syarat lainnya yaitu wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memasuki usia pensiun dan prioritas lama mengabdi sebagai pendidik, yang dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah