Lulus PPPK Guru Tahap 1, Berikut Daftar Gaji Sesuai Tingkatan dan Pemberkasan

- 31 Oktober 2021, 20:01 WIB
Pengumuman PPPK Guru tahap 1. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/seleksi_p3k_tahap_1/index.php/home/hasil
Pengumuman PPPK Guru tahap 1. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/seleksi_p3k_tahap_1/index.php/home/hasil /

PORTAL JOGJA - PPPK Guru Tahap 1 sudah diumumkan. Bagi yang belum lulus tahap I masih ada kesempatan untuk mendaftar tahap 2.

Sementara bagi yang dinyatakan lulus akan segera dilakukan pemberkasan.

Untuk pemberkasan, para pelamar PPPK guru yang lols juga diminta sabar menunggu untuk mengikuti tahapan berikutnya.

Meski demikian berbagai hal terkait kelengkapan administrasi sesuai ketentuan untuk dicek ulang dan disiapkan.

Untuk guru honorer yang akan mengecek bisa melalui 2 link ini, yakni:

Baca Juga: Hari ini 29 Oktober 2021 Pengumuman Hasil PPPK Guru, PPPK Non Guru dan CPNS Tahap 1

1. Untuk pengecekan data per individu (individu mengecek data kelulusan hasil sanggah, dengan memasukkan data NIK dan nomor peserta ujian), dapat dilihat pada link: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_paska_sanggah_tahap1/

2. Untuk pengecekan data komulatif (digunakan oleh Pemda untuk melihat data kelulusan individu secara kumulatif dengan menggunakan format BKN), dapat dilihat di: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/seleksi_p3k_tahap_1/index.php/home/hasil

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan dalam akun twitternya, Sabti 30 Oktober 2021 menuliskan soal pemberkasan bagi yang lulus PPPK Guru.

"Selamat Bapak/Ibu Guru yg telah dinyatakan lulus pasca sanggah Tahap I.

Selanjutnya silakan ikuti petunjuk BDK/BKPP/BKPSDM setempat untuk pemberkasan dan pengisian DRH di SSCASN," tulis @abiridwan.

Bagi yang tak lulus, M.Ridwan terus memberikan semangat.

"Bagi yg belum lulus Tahap I, tetap semangat. Jangan pedulikan fitnah yg melanda, tetap fokus," tulisnya.

Untuk syarat-syarat apa saja, menunggu ditetapkan dari BDK/BKPP/BKPSDM setempat.

Berapa gaji PPPK Guru?

Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PPPK Guru yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan PPPK 2021 sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Sagitarius dan Capricorn 31 Okt-6 Nov: Sagitarius Jaga Kesehatan, Capricorn Awal Baru

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Libra dan Scorpio 31 Okt-6 Nov: Libra Bertengkar, Scorpio Jaga Perdamaian

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Artikel ini sebelumnya tayang di portalsulut.pikiran-rakyat.com dengan judul Yang Lulus PPPK Guru Tahap 1, Simak Ini Kabar Tahapan Pemberkasan. ***(Harry Tri Atmojo/portalsulut.com).

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PortalSulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x