- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Apa yang harus dilakukan peserta PPPK Guru yang gagal tahap I dan akan ikut tahap II?
Pelamar dari Tenaga Honorer Eks Kategori II dan guru Non ASN yang tak lolos tahap I melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.
Pelamar dari guru swasta dan lulusan PPG melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.
Berikut jadwal dan tahapan terbaru pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021, setelah Seleksi Kompetensi tahap I:
1. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I: 24 September 2021
2. Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah): 24-27 September 2021
3. Jawab sanggah I (tanggapan sanggah): 27 September-5 Oktober 2021