Kemendikbudristek masih memberikan tambahan poin atau afirmasi untuk nilai kompetensi teknis, bagi pelamar PPPK Guru yang tidak mencapai passing grade atau nilai ambang batas.
Tambahan nilai bagi pelamar PPPK Guru yang tidak lulus passing grade pada kompetensi teknis, akan diambil Kemendikbudristek dari beberapa aspek.
Bagi pelamar PPPK Guru yang kebagian jadwal kompetensi pada tahap I, lalu perolehan nilai ujian kurang maksimal di kompetensi teknis, jangan dulu berkecil hati.
Sebab selain masih ada kesempatan ikut ujian kompetensi di tahap II atau tahap III, Kemendikbudristek juga punya kebijakan cukup menguntungkan bagi pelamar PPPK Guru.
Kebijakan menguntungkan dari Kemendikbudristek tersebut ialah afirmasi atau tambahan nilai.
Namun selama 3 hari pelaksanaan ujian seleksi kompetensi, banyak peserta mengaku tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan.
Berikut passing gradenya:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai Kumulatif Maksimal : 500