Sanggahan dari pelamar PPPK Guru terhadap pengumuman hasil ujian kompetensi akan dijawab oleh Kemendikbudristek pada rentang waktu 27 September hingga 5 Oktober 2021.
Jawaban atas sanggahan pelamar PPPK Guru akan diumumkan 5 Oktober 2021.
Pengumuman tentang jawaban atas sanggahan tersebut sekaligus mengumumkan tentang siapa-siapa pelamar PPPK Guru yang lolos dan akan diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.
Dilansir dari laman SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dari Kemendikbudristek pada seleksi PPPK Guru 2021:
1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis;
2. Peserta berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal kompetensi teknis.
3. Peserta dari penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.
4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.
5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal kompetensi teknis sebesar 100% dari nilai kompetensi teknis.