Pelamar PPPK Guru Tak Lulus Passing Grade Kompetensi Teknis, Kemendikbudristek Masih Beri Kesempatan

- 14 September 2021, 09:01 WIB
Pelamar PPPK Guru Tak Lulus Passing Grade Kompetensi Teknis, Kemendikbudristek Masih Beri Kesempatan
Pelamar PPPK Guru Tak Lulus Passing Grade Kompetensi Teknis, Kemendikbudristek Masih Beri Kesempatan /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di DIY Selasa 14 September 2021, Giliran UIN Suka, Bogem dan Sebagian Wonosari

Sanggahan dari pelamar PPPK Guru terhadap pengumuman hasil ujian kompetensi akan dijawab oleh Kemendikbudristek pada rentang waktu 27 September hingga 5 Oktober 2021.

Jawaban atas sanggahan pelamar PPPK Guru akan diumumkan 5 Oktober 2021.

Pengumuman tentang jawaban atas sanggahan tersebut sekaligus mengumumkan tentang siapa-siapa pelamar PPPK Guru yang lolos dan akan diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.

Dilansir dari laman SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dari Kemendikbudristek pada seleksi PPPK Guru 2021:

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis;

2. Peserta berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

3. Peserta dari penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal kompetensi teknis sebesar 100% dari nilai kompetensi teknis.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x