Khusus Diaspora
TIU: 85, Total SKD: 311
Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60, Total SKD: 286
Khusus Umum: Dokter
TIU: 80, Total SKD: 311
Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70, Total SKD: 286.
Hal ini sesuai aturan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021
Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.
- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Baca Juga: Emas Antam dan UBS Naik Tipis, Jumat 10 September 2021 di Pegadaian
Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.
- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.