Tahun Ini Jumlah Soal dan Bobot Nilai Passing Grade PPPK Non Guru, Berikut Penjelasannya

- 4 September 2021, 06:31 WIB
Passing Grade PPPK Non Guru. Tahun Ini Jumlah Sola dan Bobot Nilai Passing Grade PPPK Non Guru berbeda dengan tahun sebelumnya, Berikut Penjelasannya
Passing Grade PPPK Non Guru. Tahun Ini Jumlah Sola dan Bobot Nilai Passing Grade PPPK Non Guru berbeda dengan tahun sebelumnya, Berikut Penjelasannya /

PORTAL JOGJA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menetapkan passing grade atau ambang batas PPPK 2021.

Penetapan passing grade atau nilai ambang batas PPPK 2021, membuat seluruh honorer terkejut. Pasalnya, passing grade PPPK guru, PPPK nonguru, di luar perkiraan para pelamar.

Besaran passing grade atau nilai ambang batas PPPK guru dan PPPK nonguru jauh melampaui tahun sebelumnya.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan passing grade PPPK 2021 tahun ini berbeda dengan PPPK 2019.

Ari mengatakankompetensi teknis masing-masing jabatan berbeda, sedangkan nilai ambang batas untuk tes sosio kultural dan manajerial disamakan.

Baca Juga: 3,3 Juta Pelamar CPNS Ikuti Tes SKD, 694.644 Tak Lolos Seleksi, 14 September, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru

Ia mencontohkan PPPK guru, passing grade kompetensi teknis sekarang disesuaikan dengan mata pelajaran. Untuk PPPK nonguru disesuaikan dengan jabatan fungsionalnya.

"Semua disesuaikan dengan jabatan fungsionalnya," ungkap Ari.

Menurutnya passing grade PPPK guru untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural sebanyak 130 dari nilai kumulatif maksimal 200.

Perlu diketahui bawa passing grade untuk seleksi kompetensi teknis PPPK non guru, bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar oleh peserta.

“Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24,” kata Ari dalam Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB tentang nilai ambang batas PPPK Guru dan PPPK Non-Guru Tahun 2021, secara virtual, Jumat 3 September 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu 4 September 2021: Ayam Keberuntungan Mengarah Padamu, Anjing Awas Gangguan Kesehatan

Ada empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara.

Ari mengungkapkan bahwa peserta akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit kemudian dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit.

Dengan waktu 130 menit ini, peserta akan menghadapi total 145 butir soal.

Materi soal kompetensi teknis akan menguji dan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.

Adapun soal kompetensi teknis ini sesuai dengan masing-masing jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, arsiparis ahli pertama akan menghadapi soal-soal kearsipan. Begitu juga dengan pranata humas, soal yang akan dihadapi terkait soal fungsi dan tugas kehumasan.

"Jadi materi soalnya akan berbeda dengan materi soal SKB pada Seleksi CPNS, karena sasaran yang dituju untuk PPPK berbeda dengan CPNS,” lanjut Ari.

Kompetensi manajerial akan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi.

Pengamatan, pengukuran, dan pengembangan kompetensi manajerial terkait dengan dengan delapan hal, yakni integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Baca Juga: KPI Nonaktifkan 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, DPR Imbau Pelaku Diberi Sanksi Tegas Hingga Pemecatan

Materi soal kompetensi sosial kultural terdiri dari empat, yakni kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.

Keempat materi ini akan menilai terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan sebagai perekat bangsa.

Terhadap soal wawancara, peserta akan dinilai dua hal. Pertama, integritas, dan kedua, moralitas.

Adapun bobot penilaian terbagi dua.

Bagi kompetensi teknis, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Bagi kompetensi manajerial dan wawancara, bobot nilai jawaban berjenjang dari 1 hingga 4 poin dan 0 poin jika tidak menjawab.

Untuk kompetensi sosial kultural lanutnya, jenjang bobot nilai jawaban dimulai dari 1 poin dan 5 poin untuk bobot tertinggi.

Adapun Passing grade seleksi kompetensi teknis PPPK non guru, untuk masing-masing formasi bisa dilihat di link ini.
https://jdih.menpan.go.id/puu-1280-Keputusan%20Menpan.html.

Demikian informasi ini. Semoga bermanfaat.***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x