Dalam aksi tersebut, juga dibentangkan spanduk bertuliskan curahan hati warga Desa Marana, Kabupaten Donggala.
“Wahai bapak Presiden Jokowi lihatlan penderitaan Kami masyarakat Desa Marana yang dizalimi Bupati Donggala,” demikian bunyi tulisan dalam spanduk itu.
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Bakal Cair Februari 2021, Ini Kata Menteri Desa Abdul Halim Iskandar
Di spanduk juga dirinci tuduhan warga Desa Marana yang menyebut Bupati Donggala menahan dana sebagai berikut:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
2. Dana Penanganan Covid-19.
3. Padat Karya Tunai Desa.
4. Penanganan Stunting.
5. Gaji Perangkat Desa dan lembaga lainnya.
Spanduk curahan perasaan warga itu diakhiri dengan satu kalimat tuntutan, "Turunkan Bupati Donggala!"
Dikutip PortalJogja.Com dari Insulteng.com, Kepala Desa Marana, Lutfin telah melaporkan Bupati Donggala Kasman Lassa, atas dugaan tindak pidana khusus di Tipikor Polda Sulteng, Kamis 1 Juli 2021.
“Laporan itu berkaitan dengan ditahannya Dana Desa dan ADD untuk Desa Marana,” kata Lutfin.
Baca Juga: Dana Desa 2021 Untuk Apa? Ini Prioritasnya