Satgas Penanganan Covid-19 Berlakukan Pembatasan Mobilitas Selama Idul Adha, Berlaku Sampai 25 Juli

- 18 Juli 2021, 17:32 WIB
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. /- Foto : tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

PORTAL JOGJA – Mengantisipasi peningkatan kasus pada libur Hari Raya Idul Adha, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menungkapkan, kebijakan pembatasan ini akan berlaku efektif selama periode tanggal 18-25 Juli 2021.

Wiku menolak anggapan kebijakan yang berganti-ganti hanya akan membingungkan masyarakat. “Pada prinsipnya perubahan yang dilakukan semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali,”jelas Wiku.

Baca Juga: Milad Ke-112 Muhammadiyah, Haedar Nashir Sebut Amal Usaha Muhammadiyah Miliki Daya Saing Tinggi

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, maka kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Keperluan mendesak tersebut antara lain pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini menurut Wiku wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Meminta Pemerintah Penuhi Hak Dasar Masyarakat Saat PPKM Darurat

Untuk perjalanan antar daerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR atau Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.

Sementara khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak. Bagi anak atau orang di bawah 18 tahun diharapkan tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu. ***

Editor: Siti Baruni

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x