Berikut beberapa ketentuan Garuda Indonesia terhadap ponsel Vivo Indonesia :
1. Semua posel Vivo dilarang diterima/diangkut melalui kargo udara.
2. Spare part, aksesoris, dan selubung (casing ponsel) tanpa baterai lithium dapat diterima dan diangkut melalui kargo udara.
3. Petugas Cargo Acceptace/AVSEC harus memastikan setiap pengiriman ponsel tidak ada merek semua Vivo, dibuktikan dengan packing list atau pemeriksaan secara acak.
Peraturan ini akan terus berlaku hingga investigasi HKCAD merilis hasil terbarunya. Setelah itu, pihak Garuda Indonesia akan melakukan evaluasi ulang, serta menerbitkan surat pemberitahuan baru.
Disisi lain, pihak Vivo Indonesia menyampaikan pihaknya segera bentuk tim khusus yang bekerja sama dengan otoritas Hong Kong, untuk mencari tahu penyebab kebakaran palet kargo yang diduga berisi ponsel Vivo Y20.
"Kami memberikan perhatian tinggi pada hal ini dan segera membentuk tim khusus untuk bekerja sama dengan otoritas lokal terkait untuk mencari tahu penyebabnya," sebagaimana disampaikan Vivo Indonesia melalui keterangan tertulisnya hari ini, Rabu, 14 April 2021.
Baca Juga: Ini Hasil Pemetaan Polda Metro Jaya, Ada 16 Jalan Tikus yang Harus Dijaga Awasi Pemudik