PORTAL JOGJA - Maskapai penerbangan kenamaan asal Indonesia, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, resmi melarang pengiriman kargo semua tipe handphone China merek Vivo.
Hal tersebut diumumkannya melalui surat Cargo Information Notice (CIN), akibat adanya insiden terbakarnya ponsel merek Vivo Y20 di Bandar Udara Internasional Hongkong pada Minggu, 11 April 2021 lalu, waktu setempat.
Melansir dari situs PMJ News, Garuda Indonesia memberlakukan sejumlah ketentuan.
Baca Juga: 6 Resep Bumbu Dasar Khas Indonesia yang Awet dan Pasti Berguna Untuk Siapkan Sahur dan Puasa
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Minta Kemnaker dan Disnaker Bentuk Call Center Aduan THR
‘’Bersama ini kami sampaikan pelarangan/embargo pengiriman handphone merek tersebut melalui kargo udara paralel menunggu hasil proses investigasi oleh otoritas bandar udara Hongkong (HKCAD)," tulis surat bernomor QA/007/IV/2021 tersebut.
"Semua unit dan personil operasional kargo agar mengimplementasikan SOP secara konsisten dan dimonitor dengan baik guna aspek safety (keselamatan) dan security (keamanan) tetap terjaga," lanjut dalam surat tersebut.
”Karena itu, pihak Garuda Indonesia memutuskan untuk melarang/embargo pengiriman ponsel Vivo melalui kargo udara sambil menunggu hasil investigasi oleh Otoritas Bandara Hong Kong (HKCAD),” demikian tertulis keterangan Garuda Indonesia.
Baca Juga: Siklon Tropis Surigae Bergerak Menjauhi Indonesia, BMKG Peringatkan 9 Provinsi Berikuti Ini
Baca Juga: Banten Digoyang Gempa M5,1 Terasa di Sukabumi dan Cianjur