PORTAL JOGJA – Mulai Senin 12 April 2021 hari ini, layanan pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presesisi) sudah bisa diakses masyarakat.
Dengan aplikasi Sinar, pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C cukup menggunakan smartphone dan tidak perlu lagi mengantre di repot datang ke Satuan Penyelenggara SIM (Satpas).
Dilansir dari Antara, ujian teori sebagai syarat mendapatkan SIM juga bisa dilakukan secara online dan transparan melalui aplikasi Sinar tersebut. Selain pengujian teori, terdapat juga uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Baca Juga: Gempa Malang Akibatkan 8 Orang Meninggal Dunia dan Ribuan Bangunan Rusak
Berikut ini petunjuk untuk menggunakan aplikasi Sinar :
- Pemohon terlebih dulu mengunduh (download) aplikasi Sinar
- Melakukan verifikasi nomor handphone
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon
Baca Juga: Terorisme! Nuklir Natanz Iran Disabotase. Media Israel Sebut Agen Mossad Terlibat
Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Serangan Islamofobia Terhadap Muslim Perancis Terjadi di Masjid Rennes
Meski dapat mengakses secara online, namun bagi pemohon pembuatan SIM baru tetap harus datang ke Satpas guna mengikuti ujian praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM setelah melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Sementara untuk pembayaran juga dilakukan secara cashless. Pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.***