Mulai Hari Ini: Pembuatan SIM Makin Mudah Melalui Aplikasi SInar, Cukup Gunakan Smartphone Tak Perlu Antre

- 12 April 2021, 06:51 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni/

PORTAL JOGJA – Mulai hari ini, Senin 12 April 2021 masyarakat dapat melakukan pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan SIM baik SIM A maupun C dengan lebih mudah dengan layanan SIM online melalui smartphone.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan online tersebut bisa diunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) melalui App Store ataupun Play Store.

“Tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas,” ungkap Yusuf seperti ditulis laman Korlantas Polri. Dengan demikian masyarakat pun tidak perlu menunggu antrean yang biasanya panjang dan memakan waktu cukup lama.

Baca Juga: Gempa Malang Akibatkan 8 Orang Meninggal Dunia dan Ribuan Bangunan Rusak

Baca Juga: Alibaba Retail Online Milik Jack Ma Kena Denda Pemerintah China Rp40 Triliun Terkait Antimonopoli

Pemohon akan diminta melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” jelas Yusuf.

Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.  Hanya saja pembuatan SIM secara online ini sedikit berbeda dengan pembuatan SIM sebelumnya. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya dan berlaku selama lima tahun.

Baca Juga: ASN yang Masih Nekat Mudik Lebaran akan Dikenai Sanksi

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Terkait Larangan Mudik : Mudik atau Silaturahim itu Sunah, Tetapi Ada Bahaya

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x