ASN yang Masih Nekat Mudik Lebaran akan Dikenai Sanksi

- 11 April 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi larangan mudik 2021
Ilustrasi larangan mudik 2021 /ARAH KATA PIKIRAN RAKYAT

Baca Juga: Korea Utara Mundur dari Ajang Olimpiade Tokyo, Karena Khawatir Covid-19

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah engeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.

ASN juga dilarang untuk mengambil cuti selama libur Lebaran 2021. Bagi ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Sanksi tersebut tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x