Beberapa hari kemudian, Menkumham Yasonna meminta Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko untuk melengkapi berkas. Pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang karena sejumlah dokumen belum masuk tau dilengkapi ke Kemenkumham.
Perintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang didaftarkan pada tahun 2020.
Baca Juga: Jerman Kalah di Kandang Sendiri Dalam Kualifikasi Piala Dunia Qatar 2022
“Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasona didampingi Mahfud MD dan Dirjen AHU Kemenkum HAM.
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai," tegas Mahfud MD yang juga pakar hukum tata negara itu.***