Dewan Pers Kecam Keras Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya

- 31 Maret 2021, 11:42 WIB
Ketua Dewan Pers , Mohammad NUH menegaskan pihaknya mengutuk kekerasan pada jurnalis Nurhadi dan meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut
Ketua Dewan Pers , Mohammad NUH menegaskan pihaknya mengutuk kekerasan pada jurnalis Nurhadi dan meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut /Dewan Pers

Perlu diketahui bahwa peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. ***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah