"Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan di sebuah tempat," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menambahkan.
Terkait tindak kekerasan yang telah menimpa jurnalis Tempo Nurhadi, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama mengutuk tindak kekerasan terhadap saudara Nurhadi. "Karena tindak kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik," ujar Mohammad Nuh.
Kedua, mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
Ketiga, pihaknya mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik.
"Termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik," ungkap Mohammad Nuh.
Untuk itu Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi oleh Nurhadi.
Baca Juga: Zaskia Sungkar Melahirkan Anak Pertama : Doain Ukkasya Terus Ya Om Tante