PORTAL JOGJA - Kekerasan terhadap wartawan Indonesia masih terjadi pada jurnalis Tempo di Surabaya Jawa Timur. Peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021 lalu.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengutuk dan menyayangkan kasus kekerasan terhadap wartawan masih terjadi seperti yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, Sabtu 27 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Tak Hanya Zaskia Sungkar dan Irwansyah, 5 Artis Ini Juga Harus Bersabar Menunggu Momongan
"Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji," kata Mohammad Nuh dalam rilis resmi Dewan Pers yang diterima Portaljogja.com, Rabu 31 Maret 2021.
Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan saat Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Mohammad Nuh mengtatakan tindakan kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.
Baca Juga: Persiapan Sebelum Zaskia Sungkar Melahirkan, Shireen: Gak Fokus Aja, Masih Cantik
Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya serta mengalami kekerasan dan penganiayaan secara fisik.
"Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan di sebuah tempat," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menambahkan.
Terkait tindak kekerasan yang telah menimpa jurnalis Tempo Nurhadi, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama mengutuk tindak kekerasan terhadap saudara Nurhadi. "Karena tindak kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik," ujar Mohammad Nuh.
Kedua, mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
Ketiga, pihaknya mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik.
"Termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik," ungkap Mohammad Nuh.
Untuk itu Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi oleh Nurhadi.
Baca Juga: Zaskia Sungkar Melahirkan Anak Pertama : Doain Ukkasya Terus Ya Om Tante
Perlu diketahui bahwa peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. ***