Sebagaimana diketahui dalam peristiwa itu Polri anggota laskar FPI hingga tewas karena diklaim telah melawan petugas.
Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020 lalu menyimpulkan bahwa polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar FPI.
Dalam rekomendasinya Komnas HAM menyatakan bahwa kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan pengadilan pidana.
Baca Juga: Kumpulan Doa Islam Sehari-hari yang Mudah Diajarkn Kepada Anak, Arab, Latin dan Artinya
Baca Juga: Krisdayanti Wanti-Wanti Atta Halilintar: Jangan Manjakan Aurel
Atas dasar itu pula Polri kemudian menyelidiki kasus tersebut dan telah naik ke tingkat penyidikan.
Tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus ini menjadi terlapor lantaran diduga menjadi pelaku dalam penembakan tersebut.
Penanganan perkara ini diketahui dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi atas hasil investigasi lembaga.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)