KPK Panggil Empat Saksi Kasus Dugaan Suap dengan Tersangka Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah

- 24 Maret 2021, 19:37 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /KPK

PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelesaikan berkas pemeriksaan terkait dugaan suap proyek di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tersangka Nurdin Abdullah.

KPK juga telah memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Tolak Divaksin Karena Alasan Ini, Netizen Ingatkan Risiko Penularan

Baca Juga: Kontroversi Vaksin AstraZeneca, PBNU Tegaskan Kondisi DaruratPenggunaan Vaksin Hukumnya Wajib

"Hari ini, pemeriksaan saksi NA, tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.

Seperti dilansir ANTARAMereka yang dipanggil, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bulukumba, Sulsel Rudy Ramlan serta tiga wiraswasta masing-masing Fery Tanriady, John Theodore, dan A Indar.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Baca Juga: Ini Tanggal Jatuhnya Malam Nisfu Sya'ban 2021 dan Dosa yang Tak Diampuni Menurut Hadist

Baca Juga: Cara Mencetak Sendiri Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian , Ikuti Langkah Ini

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Tanpa Dihadiri Ayus Sabyan, Gugatan Cerai Ririe Dikabulkan Majelis Hakim

Baca Juga: Ukur Tingkat Kebisingan Motor Dengan Alat Desibel Meter, Ada di Play Store Juga

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah