KPK Ajukan ke Imgrasi Pencegahan ke Luar Negeri Tersangka Kasus Korupsi Lahan DP 0 Rupiah DKI Jakarta

- 24 Maret 2021, 19:18 WIB
foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Prasetyo Bagus P/ANTARA/HO-Humas KPK

PORTAL JOGJA - Kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK meminta Imigrasi untuk mencegh beberapa pihak yang terkait kasus tersebut untuk tidak boleh bepergian ke luar negeri.

KPK telah mengajukan kepada pihak Imigrasi melakukan pencegahan kepada Imigrasi terhadap para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Pencegahan ke luar negeri diambil untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada 2019 tersebut," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir ANTARA, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Tolak Divaksin Karena Alasan Ini, Netizen Ingatkan Risiko Penularan

Baca Juga: Kontroversi Vaksin AstraZeneca, PBNU Tegaskan Kondisi DaruratPenggunaan Vaksin Hukumnya Wajib

Ia mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021. Hal itu untuk kelancaran proses penyidikan, sehingga apabila dibutuhkan untuk pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia.
Namun Ali Fikri tidak menjelaskan secara detail siapa saja sosok yang diajukan untuk pelarangan ke luar negeri.ini:

Ia menambahkab saat ini lembaganya belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan konstruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," katanya.

Baca Juga: Ini Tanggal Jatuhnya Malam Nisfu Sya'ban 2021 dan Dosa yang Tak Diampuni Menurut Hadist

Baca Juga: Cara Mencetak Sendiri Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian , Ikuti Langkah Ini

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah