Cara Mencetak Sendiri Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian , Ikuti Langkah Ini

- 24 Maret 2021, 16:55 WIB
Cara mencetak kartu pencairan BSU guru honorer dari Kemenag.
Cara mencetak kartu pencairan BSU guru honorer dari Kemenag. /Tangkapan layar/Kemenag

PORTAL JOGJA -  Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh semua masyarakat Indonesia. Pemerintah saat in memberikan kemudahan untuk mencetak dokumen-dokumen penting tersebut.

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan khususnya Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan surat kematian.

Baca Juga: Tanpa Dihadiri Ayus Sabyan, Gugatan Cerai Ririe Dikabulkan Majelis Hakim

Baca Juga: Ukur Tingkat Kebisingan Motor Dengan Alat Desibel Meter, Ada di Play Store Juga

Dengan demikian, masyarakat kini tidak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen-dokumen penting, seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing daerah.

Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayan pada masyarakat sehingga sangat dimudahkan dengan digitalisasi pelayanan tersebut.

Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran surat kematianbisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS ukurann A4.

Baca Juga: Obor Olimpiade Tokyo Jadi Pembuktian Bahwa Fukushima Bukan Tempat Pembuangan Limbah Nuklir

Baca Juga: Aturan Baru di Jepang: Pelarangan Pengungkapan Gender dan Preferensi Seksual Tanpa Persetujuan

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil meluncurkan layanan Dukcapil Go Digital dengan mengesahkan tanda tangan elektronik (TTE).

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah