Baca Juga: AstraZeneca Kirim 1,1 Juta Dosis Vaksin Tahap Pertama ke Indonesia dari COVAX Facility
Namun, setelah kongres tahun 2020, akhirnya diketahui jika majelis tinggi memiliki kewenangan lebih, di antaranya kongres luar biasa dapat terlaksana atas persetujuan ketua majelis tinggi. Bahkan, ketua majelis tinggi merupakan ketua umum partai yang telah demisioner atau mantan ketua umum.
"Misalnya, kalau sekarang AHY ketua umum, hingga dua periode, maka selanjutnya dia akan menjadi ketua majelis tinggi," jelas Marzuki yang pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat periode 2013-2015.
Sehingga, kata Marzuki, Partai Demokrat telah menjadi partai milik dinasti atau milik keluarga saja.
"Yang perlu dipertanyakan, apakah kader-kader demokrat, paham tidak dengan perubahan AD/ART itu," ujarnya.
Dengan runtutan kejadian dan persoalan itu, kata Marzuki, menjadi alasan para kader setia partai untuk melaksanakan KLB dengan tujuan mengembalikan marwah partai sebagai partai yang menjunjung demokrasi.***