Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE, Butuh Waktu 3 Bulan untuk Tentukan Revisi UU ITE atau Tidak

- 22 Februari 2021, 21:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021) / (Alija/Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021) / (Alija/Polhukam) /

"Nantinya mereka akan berdiskusi dengan semua pihak selama dua sampai tiga bulan. Nanti, tim ini akan melapor seperti apa hasilnya," lanjut guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Ia mengatakan kalau keputusannya harus revisi, maka akan disampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan.
"Bahkan bisa cepat dimasukkan istilahnya kumulatif terbuka," ujarnya.

Selama jalannya pengkajian tersebut, dia mengingatkan Polri dan Kejaksaan Agung agar dalam menjalankan UU ITE tidak multitafsir.

Baca Juga: Pendafataran SNMPTN 2021 Akan Ditutup 24 Februari. Segera Daftar dan Simak Syarat Mendaftarnya

"Sambil meninggal dua hingga tiga bulan, Polri dan Kejaksaan menerapkan UU ITE ini agar tidak multitafsir karena setiap orang ingin merasa adil," tuturnya.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menuturkan pemerintah tetap mengambil jalur pengkajian kendati "judicial review" terhadap pasal-pasal yang dianggap multitafsir telah 10 kali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Namun, demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan UU itu sendiri," katanya.

Baca Juga: 42 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Akibat Jalur Kedunggedeh-Lemahabang Rusak Akibat Banjir

Terkait pembentukan tim kajian UU ITE, kata dia, Kemenkominfo menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya yang terkait dengan pasal krusial.

"Pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru, jangan sampai ini ditafsrikan seolah-olah membuat suatu tafisran terhadap UU. Karena sudah jelas penjelasan terhadap UU sudah ada di bagian penjelasan UU, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan 'judicial' sistem kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," kata Johnny.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah