Baleg DPR: Ini Mekanisme Jika Rngin Revisi UU ITE Masuk prolegnas 2021. Mardani Ali Sera: Siap Kawal

- 18 Februari 2021, 05:48 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pri./

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo membuka wacan untuk melakukan reviisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Presiden Jokowi bisa meminta DPR untuk melakukan revisi UU ITE jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

 

Berbagai pihak menanggapi wacana tersebut. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan ada mekanisme yang harus ditempuh jika ingin memasukkan revisi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca Juga: Jennifer Jill Terjerat Kasus Narkoba, Sang Suami Ajun Prawira Diperiksa Polisi

Menurutnya revisi UU ITE masuk Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR, bukan masuk Prolegnas Prioritas 2021.

"Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Dia menjelaskan Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR bersama Menkumham dan PUU DPD pada 14 Januari 2021 telah menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Baca Juga: Puluhan Pohon di Bantul Tumbang Akibat Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Dalam Raker Baleg pada 14 Januari tentang pengesahan Prolegnas 2021 sudah pernah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan di Rapat Paripurna namun masih mengalami penundaan.

"Bisa saja Bamus menugaskan Baleg untuk raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas, yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU," kata Achmad Baidowi dikutip dari Antara

"Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," ujarnya.

Baca Juga: Sebanyak 29.518 Guru Dinyatakan Lolos Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG), Segera Cek!

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI mengatakan tidak keberatan terhadap keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE. Menurut dia, untuk menjunjung profesionalitas Polri seperti yang disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan di Komisi III DPR.

"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan," katanya.

Karena itu, dia menilai harus dipilah secara benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE.

Secara terpisah Politisi PKS Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa PKS akan mengawal niat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di parlemen.

Baca Juga: Gaikindo Dukung Relaksasi PPnBM Agar Dapat Perkuat Produksi dan Penjualan Otomotif Pulih Lagi

Mardani Ali Sera mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi yang akan merevisi UU ITE agar segera direalisasikan, mengingat banyak korban pasal karet.

Apresiasi itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui akun Twitter @MardaniAli Sera pada Rabu 17 Februari 2021.

"Apresiasi niat revisi UU ITE. Segera dilaksanakan karena banyak korban pasal karet khususnya pasal 27, 28 dan 45," tulisnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @MardaniAliSera.

Selain mengawal, dirinya juga berharap agar niat baik Presiden Jokowi dapat terlaksana.

"Kita kawal niat Pak Presiden, semoga terwujud. InsyaAllah PKS akan kawal di parlemen," kata Mardani.

Baca Juga: Satu Juta Lebih Tenaga Kesehatan (Nakes) telah Divaksin, Vaksinasi Tahap Dua Target Selesai Mei 2021

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 15 Februari 2021 malam.

Baca Juga: Modal Rp500 Juta Bisa Kelola SPBU Sendiri, Berikut Persyaratan dan Ketentuan Program Kemitraan Shell Indonesia

Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. Sebab, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kta Presiden Joko Widodo.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah