Istana Bantah Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu Bukan Ingin Muluskan Gibran, Dia Masih Jualan Martabak

- 16 Februari 2021, 22:16 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ungkap alasan revisi UU Pemilu dibatalkan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ungkap alasan revisi UU Pemilu dibatalkan. /Biro Pers Sekretariat Presiden

PORTAL JOGJA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut penolakan pemerintah terhadap revisi Undang-undang Pemilu bukan karena ingin memuluskan karir politik putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjadi Wali Kota terpilih Surakarta (Solo).

Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Pratikno dalam siaran pers yang diterima dari Biro Pers Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Mendadak Kaya! Warga Desa di Tuban Beli Puluhan Mobil Bersamaan.

Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan sukses, kalau pun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, menurutnya, nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksananaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.

Baca Juga: Kenali 6 Tokoh Utama Drakor L.U.C.A: The Beginning, Berikut Prrofil Singkatnya

"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," jelas guru besar UGM itu.

Oleh karena itu, kata Pratikno, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan namun belum dijalankan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Sekretariat Presiden ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah