Besaran gaji polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya sesuai peraturan remunerisasi di lingkungan Polri.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di DIY Hari Ini Kamis 28 Januari 2021
Untuk polisi berpangkat Komjen Pol, gaji per bulan dari negara ditetapkan sebesar antara Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800 per bulan.
Selain gaji, pejabat polisi berpangkat jenderal polisi mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden.
Presiden Jokowi terakhir kali melakukan revisi regulasi terkait remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri yakni lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: 10 Ide Pangsit Khas China Untuk Imlek, Mulai Dari Tradisional Sampai Fusion
Besaran tukin yang diterima perwira tinggi polisi mengacu pada kelas jabatan dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.Merujuk pada aturan tersebut, polisi berpangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja polisi sebesar Rp 29.085.000 per bulan.
Untuk tunjangan kinerja, level jabatan Kabareskrim hanya satu tingkat di bawah Wakapolri yang berada di kelas jabatan 18 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000 per bulan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Kamis, 28 Januari 2021, Ada Bapau Baim Paula dan ikatan Cinta Al dan Andin
Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.