PORTAL JOGJA – Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada hari ini 27 januari 2021.
Listyo Sigit Prabowo menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021 mendatang.
Kenaikan pangkat itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7/Polri/2021 tentang Kenaikan Pangkat Dalam Golongan Perwira Tinggi Polri.
Baca Juga: Resmi Jadi Kapolri, Ini Profil Singkat Listyo Sigit Prabowo
Baca Juga: Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas Hingga 52 Kali, Jarak Luncur Mencapai 3 Km
"Dengan Rahmat Tuhan YME Presiden RI menetapkan Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Polri atas nama Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo NRP 690 50335 menjadi Jenderal Polisi," kata Sekretaris Militer Presiden Marsma TNI Mohamad Tonny Harjono dikutip dari tayangan pelantikan di YouTube Sekretariat Presiden.
Ini merupakan jabatan tertinggi dalam kepolisian. Listyo Sigit Prabowo sendiri resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas Hingga 52 Kali, Jarak Luncur Mencapai 3 Km
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.