“Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat aturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah,” tegas Menteri Nadiem Makarim.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-10 IDI Doakan Doni Monardo Segera Membaik dan Pulih
Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk intoleransi atas keberagamaan. “Sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan,” kata Mendikbud. ***