Alhamdulillah, MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Suci dan Halal

- 8 Januari 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Bagus Kurniawan/Pixabay/portaljogja

PORTAL JOGJA – Setelah menggelar rapat pleno secara tertutup Jum’at 8 Januari 2021 hari ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci digunakan.

“Setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh.  

Dilansir dari laman resmi MUI, menurut Niam Sholeh meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Baca Juga: Gunung Merapi Sudah 19 Kali Luncurkan Lava Pijar. Terjauh 800 Meter

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi! Kasus Baru Covid-19 Tembus 10 Ribu Lebih. PPKM Mendesak Dilaksanakan

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya,” ungkap Niam Sholeh.

Fatwa utuh MUI menurut Niam Sholeh akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan aspek keamanan. “Apakah aman atau tidak untuk dunakan,” tambahnya.

Kiai Niam juga mengatakan, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat itu hanya membahas untuk menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co, yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x