BPJS Kesehatan Rekrut Pegawai Tidak Tetap. Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

- 2 Januari 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /- Foto : Pixabay

PORTAL JOGJA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT). Tak hanya di ibukota Jakarta, namu nuntuk penempatan di seluruh Indonesia.

Jika Anda berminat jangan lupa simak syarat dan ketentuan pendaftarannya, serta persiapkan segala kelengkapan dokumennya sebelum mendaftar.

Berikut ini syarat dan ketentuan pendaftarannya seperti yang dikutip Portal Jogja dari laman resmi BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Positif Covid-19 Lima Pemain Manchester City Absen saat Bertandang ke Markas Chelsea

Syarat dan Ketentuan : 

  • Warga Negara Indonesia
  • Belum menikah saat mendaftar
  • Pendidikan D3; D4 atau S1
  • IPK minimal 2,75 skala 4
  • Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020
  • Akreditas Universitas: diutamakan Minimal B untuk universitas negeri dan diutamakan minimal A untuk universitas swasta
  • Pelamar wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di smartphone dengan menulis caption bertema “Arti Mobile JKN Dalam Keseharianku” serta diakhiri dengan hashtag #MobileJKNlengkapihariku dan wajib melakukan tag serta follow akun resmi @bpjskesehatan_ri.

Baca Juga: Sembilan Bulan Vakum Karena Pandemi, KA Bandara Adi Soemarno Kembali Beroperasi

Untuk Job title rekrutmen Pegawai Tidak Tetap BPJS Kesehatan ini meliputi :

Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta

  • Front liner
  • Staf Administrasi Kepesertaan
  • Staf Penanganan Pengaduan Peserta
  • Staf Penanganan Pengaduan Peserta di RS

Bidang Penagihan dan Keuangan

  • Staf Penagihan (Telecollecting)

Bidang Penjaminan Manfaat

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x