BPJS Kesehatan Rekrut Pegawai Tidak Tetap. Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

- 2 Januari 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /- Foto : Pixabay
  1. Kantor Pusat
  2. Wilayah  Sumatera Utara dan DI Aceh
  3. Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat Dan Jambi
  4. Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung Dan Bengkulu
  5. Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Dan Bekasi
  6. Wilayah Jawa Barat
  7. Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
  8. Wilayah Jawa Timur
  9. Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Dan Kalimantan Utara
  10. Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara Dan Maluku
  11. Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo Dan Maluku Utara
  12. Wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur Dan Nusa Tenggara Barat
  13. Wilayah Papua Dan Papua Barat
  14. Wilayah Banten, Kalimantan Barat Dan Lampung

Baca Juga: Wisatawan Candi Borobudur Turun Drastis Hingga 77 Persen Saat Pandemi Covid-19

Semua tahapan proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya. Waspada terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang meminta  sejumlah biaya termasuk biaya tiket dan akomodasi ke lokasi seleksi.***

 

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah