Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia di Cianjur dan Malaysia Saling Kenal di Dunia Maya

- 1 Januari 2021, 16:07 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjend Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Mabes Polri Irjend Pol Argo Yuwono /Divisi Humas Mabes Polri

PORTAL JOGJA - Kasus pelecehan parodi lagu nasional dan lagu kebangsaan Indonesia Raya terungkap. Dua orang ditangkap secara berneda.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap MJ umur 11 tahun di Sabah. Sementara itu Bareskrim Polri menangkap MDF umur 16 warga Cianjur Jawa Barat. MDF ditangkap di rumahnya di Karang Tengah, Cianjur, Kamis 31 Desember 2020 pukul 20.00 WIB.

Hasil pemeriksaan sementara antara MDF dan MJ adalah berteman di dunia maya. Keduanya sering berkomunikasi melalui dunia maya.

Baca Juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Tersangka Masih Anak-anak

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta : Setelah Al Ungkapkan Cinta, Andin Kritis Karena Racun. Bisakah Dia Selamat?

"MDF nama asli, umur 16 tahun. Namun didunia maya menggunakan nama samaran Faiz Rahman Simalungun.

"Seperti marga di Sumatera Utara, ternyata orang Cianjur," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers terkait video parodi 'Indonesia Raya, Jumat 1 Januari 2021 di Mabes Polri Jakarta.

Argo mengatakan saat ini MDF sudah dibawa Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan

Sementara itu antara MJ yang di Sabah Malaysia dengan n MDF di Cianjur itu berteman di dunia maya. Keduanya sering komunikasi, bahkan keduanya juga sering saling marah-marah.

Baca Juga: Adly Fairuz Kabarkan Kelahiran Anak Pertama. Diberi Nama Ardashir Behrouz Al Barraq

Menurut Argo, MDF yang membuat lirik Indonesia Raya di kanal YouTube yang kemudian di tag Malaysia. Ini membuat MJ marah.

"Karena MDF buat lirk kemudian menggunakan nama MJ di tag Malaysia serta nomor Malaysia yang dituduh kemudian MJ, itu membuat MJ marah dan membalas," katanya.

Argo Yuwono mengatakan MDF dengan nama sama Faiz Rahman Simalngun, pelaku terkait video parodi 'Indonesia Raya' telah belajar bermain handphone sejak umur 8 tahun.

Pelaku memahami bagaimana bermain media sosial dan cara mengelabui polisi agar terhindar dari pelanggaran.

Baca Juga: Cara Cek, Bantuan Tunai Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa

"Jadi umur 8 ini yang bersangkutan sudah belajar bagaimana menggunakan handphone, terus dia paham bagaimana itu mengelabui, bagaimana nanti seandainya ada petugas ketahuan dia sudah bisa. Dia mendalami sejak umur 8 tahun ini sampai umur 11 tahun," kata Argo.***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x