Perbedaan CPNS dengan PPPK, Ini Bedanya Sama-sama Pegawai Pemerintah

- 1 Januari 2021, 07:46 WIB
Persyaratan dan Dokumen untuk Seleksi CPNS 2021
Persyaratan dan Dokumen untuk Seleksi CPNS 2021 /pixabay/Edar

PORTAL JOGJA - Tahun 2021 pemerintah Indonesia berencana akan membuka kembali penerimaan pegawai.

Ada dua jalur rekrutmen yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana rekrutmen pegawai in tuntuk memenuhi kekurangan yang ada saat ini terutama di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Beberapa formasi dinataranya untuk guru, dokter, tenaga medis atau perawat, tenaga pertanian, perkebunan hingga tenaga ahli lainnya.

Baca Juga: Siap-siap DaftarJadi Pegawai PPPK di Bulan April 2021

Baca Juga: Petugas Bubarkan Tiap Kerumunan, Malioboro hingga Titik Nol Yogyakarta Lengang pada malam Tahun Baru

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengungkapkan antara PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua ASN itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," kata Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, seperti dikutip Portal Jogja dari Antara, Selasa 29 Desember 2020.

Untuk formas guru kata dia, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ungkap Bima.

Baca Juga: Kerisauan Hati Rohimah Diantara Istri-istri yang Penah Dinikahi Kiwil

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah