PORTAL JOGJA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka jalur seleksiCalon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Pegaawai PPPK, gaji dan tunjangan yang diterima tidak jauh berbeda dengan PNS reguler.
Karena itu siapkan diri Anda untuk mendaftar pegawai PPPK. Adapun seleksi akan dimulai sekitar April 2021 mendatang.
Baca Juga: Petugas Bubarkan Tiap Kerumunan, Malioboro hingga Titik Nol Yogyakarta Lengang pada malam Tahun Baru
Baca Juga: Sunyi! Biasanya Ramai Jalan Asia Afrika Bandung Terpantau Sepi saat Malam Tahun Baru
Guru honorer sekolah negeri maupun swasta berpeluang diangkat, dan kuota yang disiapkan 1 juta pegawai untuk seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi guru honorer yang memenuhi kriteria dan syarat peluangnya diangkat jadi pehawai PPPK lebih tinggi.
Ada 10 poin yang akan diterima PPPK nanti, diantaranya gaji, tunjangan isteri/ suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/ungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Putri Ayu Ting Ting Ingin Miliki Ayah : Pernah Ingin Beli Papa di Indomaret
Selain itu ada tunjangan pengabdian di wilayah terpencil dan tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.