Belum Cair! Ini Cara Lapor BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

- 31 Desember 2020, 22:10 WIB
iustras BLT
iustras BLT /Bagus Kurniawan/Bagus Kurniawan/portaljogja.com

PORTAL JOGJA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji sebesar Rp1,2 juta ini cair kepada 12,4 juta karyawan.

Bagi karyawan yang belum dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa lapor. Karyawan yang memenuhi syarat sebaiknya segera lapor agar bantuan BLT Subsidi Gaji segera cair.

Syarat wajib yang harus dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Mau BLT dari Kemensos Tahun 2021? Simak Langsung Syarat Penerimanya

Baca Juga: Tiba di Indonesia 1,8 juta Dosis Vaksin COVID-19 Sinovac Langsung Dibawa Ke Bio Farma Bandung

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x