PORTAL JOGJA - Selain melalui jalur seleksi CPNS untuk menjadi abdi negara, masyarakat juga bisa memanfaatkan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang seleksinya bakal dimulai sekitar April 2021 mendatang.
Khusus PPPK, ternyata gaji dan tunjangan yang diterima tak jauh berbeda dengan mereka yang menjadi PNS. Penasaran?
Ya, pemerintah secara resmi akan menggelar PPPK di tahun 2021.
Guru honorer negeri maupun swasta berpeluang diangkat, dan kuota yang disiapkan 1 juta.
Baca Juga: Update Terkini Harga Emas Batangan Antam, Selasa 29 Desember 2020 : Harga Emas Turun Hari ini
Baca Juga: Harga Emas Selasa 29 Desember 2020, Harga Anjlok Cukup Dalam Hari ini
Selain soal kuota, kesejahteraan guru honorer yang diangkat jadi PPK juga dipastikan tinggi.
Ini terlihat dari diterbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagaimana diberitakan Portal Sulut dalam artikel berjudul 'Rugi Jika Tak Daftar PPPK, Gaji dan Tunjangan Besar, Persiapkan Diri' pada 27 Desember 2020 ada 10 point yang akan diterima PPPK nanti, yaitu gaji, tunjangan isteri/ suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/ungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Cair BLT UMKM Rp2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM, Segera Cek dan Ini Syaratnya