Ayo Jadi PNS! Mulai 2021, Tunjangan PNS Naik, Paling Rendah Rp9 Juta. Tertarik?

- 29 Desember 2020, 06:22 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo /Istimewa/

PORTAL JOGJA - Siapa yang tak tertarik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adanya uang pensiun sebagai jaminan hari tua menjadi magnet warga Indonesia beramai-ramai menjadi abdi negara.

Belum lagi dengan sejumlah fasilitas lainnya yang semuanya dibayarkan oleh negara. Bahkan, mulai 2021 seiring dengan rencana dibukanya kembali rekrumetmen CPNS, pemerintah juga memastikan akan ada kenaikan tunjangan bagi mereka para PNS. Mantap!

Baca Juga: POPULER HARI INI : Bagi-bagi Amplop di Kampung Halaman Hingga Tanaman Hias

Baca Juga: Mantul! Lesty Kejora Jadi Salah Satu Wanita Tercantik Dunia, Kalahkan Jennie BLACKPINK

Ya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan tunjangan untuk PNS atau sekarang lebih dikenal dengan sebutan aparatur sipil negara (ASN) bakal naik di tahun 2021.

Tjahjo Kumolo mengatakan PNS dengan pangkat terendah bakal menerima minimal Rp9 juta - 10 juta per bulan.

"Jadi pegawai paling rendah ASN (besaran tunjangan kerjanya) minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta," kata dia dikutip dari YouTube Kemenag RI pada acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Resmi ! Tanggal 1 s.d. 14 Januari 2021 WNA Dilarang Masuk Indonesia

Selain peningkatan tunjangan kerja, sebagaimana diberitakan Galamedia dalam artikel "Menpan RB Tjahjo Kumolo Beri Kejutan! Mulai 2021 Tunjangan PNS Naik, Paling Rendah Rp9 Juta" pada 28 Desember 2020, Tjahjo mengatakan kementeriannya bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) juga berupaya meningkatkan uang pensiun ASN

Rencana itu sedianya mau ditetapkan tahun ini, tapi tertunda karena pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x