Bakal Berakhir 31 Desember 2020, Ini Provinsi yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Motor, Mana Saja?

- 29 Desember 2020, 06:55 WIB
Ayo Manfaatkan, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 November -23 Desember 2020
Ayo Manfaatkan, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 November -23 Desember 2020 /ZONABANTEN.com/IG @wh_wahidinhalim

PORTAL JOGJA - Para pemilik kendaraan bermotor seyogyanya harus memperhatikan batas waktu pembayaran pajak kendaraan mereka.

Tak ada salahnya untuk memanfaatkan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan sejumlah daerah. Terlebih, keringanan ini hanya berlaku hingga akhir Desember 2020 yang tinggal menghitung hari lagi.

Ya, sejumlah provinsi di Indonesia memang masih memberikan kelonggaran waktu bagi para pemilik kendaraan bermotor (PKB) untuk mengurus pajak kendaraan bermotor miliknya hingga akhir bulan ini. Artinya penghapusan denda pajak adalah denda khusus untuk pajak yang telat dibayar di tahun 2020.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Banyak Pegawai, Cek Formasi CPNS dan PPPK yang Bakal Dibuka Lagi 2021

Baca Juga: Ayo Jadi PNS! Mulai 2021, Tunjangan PNS Naik, Paling Rendah Rp9 Juta. Tertarik?

Jadi, mulai 1 Januari 2021 nantinya pajak kendaraan bermotor akan kembali normal dan tidak lagi diberikan kelonggaran apapun seperti pada tahun ini.
Sedangkan 6 provinsi berikut sebagaimana disarikan Portal Jogja dal Berita DIY dalam artikel 'Segera Bayar! 6 Provinsi Ini Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor' pada 28 Desember 2020, adalah provinsi-provinsi yang masih memberikan kelonggaran waktu bagi PKB yang ingin membayar pajak.
Berikut provinsi tersebut:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Provinsi DI masih memberikan memberikan pemutihan PKB. Berdasarkan Pergub Nomor 82/2020 di Pasal 2, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga: POPULER HARI INI : Bagi-bagi Amplop di Kampung Halaman Hingga Tanaman Hias

2. DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x