PORTAL JOGJA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan warga tentang tiga larangan terkait perayaan tahun baru 2021.
Berdasarkan pengalaman pada beberapa kali libur panjang yang kemudian diikuti dengan peningkatan angka kasus positif Covid-19, maka Gubernur Jawa Barat pun mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Dilansir dari Antara, larangan itu meliputi kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang atau dengan melakukan acara-acara yang mengundang banyak orang.
Baca Juga: Demi NKRI, Pemerintah Siapkan Anggaran Vaksin Rp73 Triliun
Larangan tersebut menurut Ridwan Kamil diberlakukan untuk menghindari lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun.
Ridwan Kamil menegaskan, aturan yang sama juga harus dilakukan oleh bupati dan wali kota terutama daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.
“Kita kurangi kerumunan, kita kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang,” pesan Ridwan Kamil.
Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Artis dan Selebritas :ibur Panjang Natal dan Tahun Baru Cukup di Rumah
Meski begitu Ridwan Kamil tetap yakin, pandemi Covid-19 di Indonesia termasuk Jabar dapat dikendalikan. Apalagi uji coba vaksin Sinovac Bio Farma tahap 3 sedang dilakukan di Kota Bandung dengan hasil menggembirakan.***