PORTAL JOGJA - Kabar gembira bagi tenaga-tenaga pendidik di Indonesia. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia memberikan dana kepada setiap tenaga pendidik sebesar Rp1,8 juta yang merupakan bagian dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Seperti dikutip dari KabarJoglosemar.com dalam artikelnya berjudul "Kemdikbud Tetapkan Batas Waktu untuk Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Tanggalnya" pada 11 Desember 2020, untuk mendapat bantuan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
Baca Juga: Anda Ada Didalamnya? Cek Daftar Penerima BLT dari Kemdikbud Disini!
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Menurut Kemdikbud, ditetapkan bahwa guru honorer, maupun tenaga pendidik bisa mengaktifkan rekening dan mencairkan BSU BLT guru honorer hingga Juni 2021.
Waktu yang masih panjang itu memungkinkan untuk menyiapkan dan menlengkapi sejumlah dokumen serta persyaratan yang wajib dipenuhi saat proses pencairan bantuan.