Anda Ada Didalamnya? Cek Daftar Penerima BLT dari Kemdikbud Disini!

- 13 Desember 2020, 08:25 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan BLT BPOM UMKm
Ilustrasi penyaluran bantuan BLT BPOM UMKm /Pixabay

PORTAL JOGJA - Sejumlah tenaga pendidik dipastikan mendapat dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Besarannya cukup lumayan, yakni Rp1,8 juta. Jangka waktunya pun masih panjang, karena pencairan hingga tahun 2021.

Namun, apakah Anda masuk dalam daftar penerimanya? Simak penjelasan berikut ini.

Total menurut Kemdikbud ada sekitar 2 juta orang penerima bantuan tersebut. Dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bahwa proses penyaluran ini juga dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Bintang Barcelona Antoine Griezmann Cerai dengan Huawei, Diduga Terlibat Kekerasan ke Muslim Uighur

Alasan ada jeda waktu yang cukup lama untuk mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021 ialah untuk meminimalisasi kendala teknis sehingga ada yang belum bisa mencairkan.

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud, Nadiem Makariem pada 17 November 2020 lalu saat meluncurkan program dikutip dari YouTube Kemdikbud RI.

Dari artikel yang diberitakan KabarJoglosemar pada "Kemdikbud Tetapkan Batas Waktu untuk Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Tanggalnya" tanggal 11 Desember 2020, menurut Kemdikbud ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan penerima bantuan. Penerima bantuan itu terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

Baca Juga: Bingung Cari Kado Natal Untuk Anak ? Berikut Tips Memilih Kado Natal Untuk Anak

Ditetapkan bahwa guru honorer, maupun tenaga pendidik bisa mengaktifkan rekening dan mencairkan BSU BLT guru honorer hingga Juni 2021.

Waktu yang masih panjang itu memungkinkan untuk menyiapkan dan menlengkapi sejumlah dokumen serta persyaratan yang wajib dipenuhi saat proses pencairan bantuan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kabar Joglo Semar PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah