Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law

- 11 Desember 2020, 18:52 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /(ANTARA/ HO-Polri)/

PORTAL JOGJA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri telah merampungkan berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi penolakan Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh tersebut.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri menjelaskan Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Ketua KAMI Medan Khairi Amri berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 2 Desember 2020. Sementara, Bareskrim juga telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.

"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: 100 Most Powerful Woman versi Forbes, Sri Mulyani dan CEO Pertamina Nicke Widyawati Masuk Daftar

Menurut rilis yang diterima Portaljogja.com, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berkas penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke pihak Kejaksaan.

"Sedangkan untuk Syahganda Nainggolan sudah P21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P21 tanggal 24 November 2020 dan tahap II 10 Desember 2020," ujar Argo.

Sementara itu, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Untuk saat ini, Polri masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P21 atau P19. Lalu, untuk tersangka Dedi Wahyudi berkas dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19 dan setelah itu sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020.

Baca Juga: Tugu Yogyakarta Selesai Direvitalisasi, Pemkot Yogyakarta Siapkan Tempat Parkir Wisatawan

Sedangkan untuk tersangka Kingkin Anida berkas sudah P21 18 November 2020 dan sudah di tahap II 24 November 2020. Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P21 27 November 2020 dan tahap II untuk tanggal 16 Desember 2020," jelas Argo.

Adapun untuk kasus yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, tersangka Yazid yang masih di bawah umur juga sudah dilakukan Diversi. Untuk tersangka Edy Bahtiar berkasnya dinyatakan P21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap II.

Lebih lanjut Argo mengungkapkan, atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x