Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Sebut 8 Provinsi dan 10 Kabupaten/Kota Rawan

- 6 Desember 2020, 22:30 WIB
Logo Badan Pengasas Pemilu (Bawaslu).
Logo Badan Pengasas Pemilu (Bawaslu). /ANTARA/HO/

Baca Juga: Korupsi Bansos Rp17 Miliar, Akun Instragram Mensos Juliari Batubara Mendadak Lenyap

"Skor tertinggi terkait hak pilih ada di 133 daerah. 128 (daerah) terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Tak hanya itu ungkap Afif, masih ditemukan banyak warga yang sudah memiliki hak pilih yang belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini terjadi karena beberapa alasan seperti belum memiliki KTP elektronik dan orang yang tidak semestinya terdata, namun ternyata terdata.

"Sebagaimana kita tahu, hak pilih ini karena data hidup, kerap menjadi masalah," tutur lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu.

Adapun Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar menyerukan KPU dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melakukan proses rekam data bagi pemilih yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdata.

Baca Juga: Gus Dur Dulu Pernah Bubarkan Kementerian Sosial Karena Dianggap Sarang Korupsi

Menurut dia, masih ada waktu sekitar tiga hari jelang pemungutan suara untuk melakukan perekaman. Sebab, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dukcapil telah berkomitmen untuk menjaga hak pilih dalam pemilihan 2020.

"Karena perlindungan hak pilih ini menjadi perhatian bersama berdasarkan RDP dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu," sambung Fritz.

Berdasarkan hasil penelitian itu, lanjut dia, maka Bawaslu merekomendasikan agar ada koordinasi antara KPU, dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya.****

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah