10,48 Juta Pekerja Telah Terima BLT Subsidi Gaji, Lakukan Hal ini Jika Masih Belum Peroleh Bantuan

- 24 November 2020, 19:03 WIB
Pemberitahuan Bantuan Subsidi Gaji
Pemberitahuan Bantuan Subsidi Gaji /kemnaker

 

PORTAL JOGJA - Kementerian Ketenagakerjaan(Kemnaker) kembali menyalurkan BLT subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.

Pada tahap IV termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan BLT subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja.

Menaker Ida melalui keterangan persnya, menyampaikan jika bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun.

Baca Juga: Tak Disiplin, 2 Pemain Dicoret Dari Daftar Timnas U-19

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, bahwa pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, DIY Minta Tambahan Tenaga Kesehatan

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. 

Baca Juga: Menu Kopi di Cafe Slow Rock ini Menggunakan Nama Grup Band Rock Dunia, Seperti Apa Menunya?

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x