Penjelasan DPR Soal UU Cipta Kerja, UMR dan Pesangon Tetap Ada, Hak Cuti Tetap Ada

7 Oktober 2020, 11:54 WIB
Ada Tempat Mabuk Didekat Gedung DPR RI Mencerminkan Watak Asli Para Wakil Rakyat /ANTARA

PORTAL JOGJA - Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada sidang paripurna di Senayan Jakarta pada Selasa 5 Oktober 2020. Ada pro dan kontra dari pengesahan UU tersebut.

Federasi dan aliansi buruh hingga mahasiswa dari berbagai tempat dan daerah di Indonesia menyatakan keberatan dan menolaknya. Meski sudah disahlan pro kontra masih terjadi.

Untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, DPR RI melalui akun instagramnya @dpr_ri memberikan penjelasan dan jawaban atas keberatan para pekerja.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Tidak Fair Kalau Menuduh Pemerintah Soal UU Cipta Kerja

Melalui akun Instagramnya @dpr_ri inilah beberapa poin yang diluruskan agar masyarakat memperoleh penjelasan resmi.

Dikutip Porta Jogja dari dari zonajakarta.com, beberapa  poin yang disampaikan DPR RI terkait UU Cipta Kerja sebagai berikut.

1. Uang Pesangon Tetap Ada

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja seperti diatur dalam BAB IV : KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

2. UMR Tetap Ada

Baca Juga: Najwa Shihab dan Kursi Kosong Menkes Terawan, Banjir Dukungan, Lapor Polisi Hingga Pengalihan Isu

3. Upah buruh tidak dihitung per jam

Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

DPR RI Beri Penjelasan Menyoal UU Cipta Kerja, Cuti Hamil dan Uang Pesangon Tidak Dihapus.

4. Hak Cuti Tetap Ada

Pasal 89 (1) Pengusahan wajib memberi; a. waktu istirahat, b. cuti.

Ayat 3 menjelaskan,"Cuti yang diberikan kepada para pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, palnng sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 1 bulan secara terus menerus"

Baca Juga: Harga HP Samsung Terbaik Bulan Oktober 2020: Samsung Galaxy A10, A20, N20, J3

Selanjutnya di ayat 5, "Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksudpada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama"

5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Keterangannya tertuls pada Pasal 89 yang merevisi pasal 66 ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

"Hubungan kerja antara pengusaha alih daya dengan pekerja/buruh yang dippekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atauu perjanjian kerja waktu tidak tertentu".

6. Status Karyawan Tetap Masih Ada

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Rabu 7 Oktober 2020: Antam dan UBS

7. Perusahaan Tidak Bisa Mem-PHK Secara Sepihak

Tertulis pada Pasal 90 merevisi Pasal 151 UU 13 Tahun 2003.
(Ayat 1) "Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh".

(Ayat 2) "Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Jaminan Sosial Tetap Ada

Meliputi; Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

9. Tenaga Asing Tidak Bebas Masuk, Harus Memenuhi Syarat dan Peraturan

Tertera pada Pasal 89 merevisi Pasal 42 Ayat 1 UU13 Tahun 2003.

"Setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga asing dari Pemerintah Pusat.

10. Tidak Ada PHK Terhadap Buruh Protes

11. Penambahan Cuti Tidak Diatur Undang-Undang tetapi Kebijakan Pemerintah.

****/zonakarta.com/Beryl Santoso

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler